STMIK PRINGSEWU – OJK MENGAJAR
STMIK PRINGSEWU
– Jum’at (31/3), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung
mengenalkan diri dan melakukan sosialisasi kepada mahasiswa/mahasiswi
STMIK Pringsewu & STIT Pringsewu di auditorium Lt. II STMIK
Pringsewu, Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Ketua Yayasan Bapak DR. H. Fauzi, S.E., M.Kom., Akt., CA
OJK
berkewajiban memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat
khususnya kepada para mahasiswa atas karakteristik sektor jasa keuangan,
layanan dan produknya,” kata Pak Wendi Rahmadi Deputi Direktur
Pengawasan OJK Provinsi Lampung, yang didampingi oleh Bapak Milado Pani
(Kasubag. Pengawasan Pasar Modal), Bapak Dwi Krisna Yudi (Kasubag.
Edukasi), Ibu Dewi Indah Hanggono (Staff Edukasi dan Perlindungan
Konsumen) di auditorium Lt. II STMIK Pringsewu.
Dalam
kegiatan itu ada beberapa materi yang disampaikan seperti, pengenalan
tentang OJK, industri jasa keuangan dan tentang simpanan pelajar yang
disampaikan oleh bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011
yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang
terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa
keuangan. OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur
tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk
menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar
modal dan lembaga keuangan, serta menggantikan peran Bank Indonesia
dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen
industri jasa keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
1. terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;2. mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
3. mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya meningkatkan peran Industri Keuangan
Non-Bank (IKNB) sebagai salah satu komponen penting dalam sistem
keuangan. Dalam menjalankan bisnisnya, terdapat IKNB yang melakukan
pengelolaan risiko dengan menerima premi/iuran/imbal jasa penjaminan
yang selanjutnya diinvestasikan untuk memenuhi kewajibannya, seperti
Asuransi, Dana Pensiun, dan Perusahaan Penjaminan.
Selain
itu, terdapat pula IKNB yang melakukan penyaluran pinjaman atau
pembiayaan, seperti Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura,
Pergadaian, dan Lembaga Keuangan Mikro.
IKNB
sebagai salah satu komponen penting sistem keuangan yang menjalankan
fungsi intermediasi bagi berbagai kegiatan produktif di dalam
perekonomian nasional sebagai alternatif sumber pendanaan sekaligus
melakukan proteksi terhadap risiko usaha, khususnya pada sektor industri
kreatif, UMKM, sektor infrastruktur, dan usaha rintisan/start up.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar